Informasi Penting

Rabu, 30 Juli 2008

Sang Murabbi

Film ini berkisah tentang perjalanan dakwah Ustadz Rahmat Abdullah. Berawal dari persepsi positif Ustadz Rahmat muda tentang profesi guru, yang merupakan rekfleksi cita-citanya saat masih duduk di bangku sekolah dasar. Setiap kali ditanya orang, apa cita-citanya, ia akan menjawab dengan mantap: menjadi guru!

Persepsi itu kemudian menjadi elan vital yang menggerakkan seluruh energi hidup Ustadz Rahmat, ketika ia menimba ilmu di pesantren Asy Syafiiyah di bawah asuhan KH Abdullah Syafii. Bakat besar dan pemikirannya yang brilian, menjadikan Ustadz Rahmat dikagumi oleh setiap orang, terutama gurunya, KH Abdullah Syafii, yang menjadikan Ustad Rahmat muda sebagai murid kesayangannya.

Ustadz Rahmat muda mulai merintis kariernya sebagai guru selulus dari Asy Syafiiyah. Selain di almamaternya, ia juga mengajar di sekolah dasar Islam lainnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Perjalanan karier yang dipilihnya itu kemudian mempertemukannya dengan guru keduanya, Ustadz Bakir Said Abduh yang mengelola Rumah Pendidikan Islam (RPI). Melalui ustadz lulusan pergururan tinggi di Mesir itu, Ustadz Rahmat banyak membaca buku-buku karya ulama Ikhwanul Muslimin, salah satunya adalah buku Da'watuna (Hasan Al-Bana) yang kemudian ia terjemahankan menjadi Dakwah Kami Kemarin dan Hari Ini (Pustaka Amanah).

Situasi ini, membuat potensi bakat Ustadz Rahmat Abdullah melejit dengan banyaknya referensi bacaan yang ia konsumsi, mulai dari kitab Arab klasik yang sudah sulit dicari, sampai buku-buku sastra dan budaya. Ia pun dikenal sebagai dai yang lengkap, karena tidak cuma menguasai ilmu-ilmu Islam yang “standard” tetapi juga persoalan-persoalan kontemporer.

Potret paripurna kedaian Ustadz Rahmat terlihat ketika ia membina para pemuda di lingkungan rumahnya di kawasan Kuningan. Ustadz Rahmat menggunakan pendekatan yang masih sangat langka di kalangan dai, yaitu dengan grup teater yang didirikannya. Para pemuda itu diasuhnya dalam organisasi bernama Pemuda Raudhatul Falah (PARAF) yang menghidupkan masjid Raudhatul Falah di bilangan Kuningan dengan kegiatan-kegiatan keislaman.

Pementasan grup teater binaan Ustadz Rahmat muda itu mendapat sambutan yang baik dari masyarakat. Salah satunya adalah pementasan berjudul Perang Yarmuk. Pada pementasan inilah, Ustadz Rahmat dan para pemuda PARAF harus berhadapan dengan aparat yang mencoba membubarkan pementasan.

Akibat pementasan itu, Ustadz Rahmat dikenai wajib lapor. Tapi, hingga hari ini, Ustadz Rahmat tidak pernah mau meladeni aturan yang menindas kebebasan itu.

“Saya tidak akan pernah datang ke kantor kalian,” kata Ustadz Rahmat kepada Suryo, seorang aparat yang bertugas menyatroninya. “Kalau ibu saya yang memanggil, baru saya mau datang.”

Keteguhan pada prinsip dan ketegasan sikapnya itulah yang membuat Suryo ngeper. Hingga bertahun kemudian keteguhan dan ketegasan itu tetap terpelihara dengan baik, meski Almarhum harus terlibat dalam wasilah (sarana) dakwah bernama partai. Ia tetap dikenal sebagai guru ngaji, inspirator kaum muda yang progresif dan berpikiran jauh ke depan. Undangan daurah satu ke daurah yang lain tetap disambanginya. Tak ada yang berubah, termasuk ciri khas yang menjadi warisan dari kedua orang tuanya yang mulia: kesederhanaan.

Ustadz Rahmat memang berada di jenjang tertinggi partai, serta terpilih pula sebagai wakil rakyat di DPR pusat. Namun, ia kerap dipergoki sedang menyetop bus kota untuk mendatangi sebuah undangan. Ia kerap terlihat jalan kaki untuk jarak yang cukup jauh. Tak ada yang berubah, karena ia sadar betul bahwa langkah itulah yang dimulainya dulu sebagai permulaan di jalan dakwah.

Hingga akhirnya, di sebuah hari yang sibuk dan berat, Ustadz Rahmat merasakah tanda-tanda kesehatannya terganggu. Namun, rasa tanggung jawabnya yang besar terhadap amanah dakwah, membuat ia tak begitu mempedulikan tanda-tanda itu.

Ia masih terlibat dalam sebuah syuro penting. Lalu, saat adzan berkumandang dan ia beranjak untuk memenuhi panggilan suci itu, ia berjalan ke tempat wudhu. Saat berwudhu, tanda-tanda itu makin kuat, menelikung pembuluh darah di bagian lehernya. Ia coba untuk menyempurnakan wudhunya, tapi rasa sakit yang merejam-rejam kepalanya membuatnya limbung.

Disaksikan oleh Ustadz Mahfudzi, salah seorang muridnya, Ustadz Rahmat nyaris terjatuh. Ustadz Mahfudzi cepat memapahnya, lalu mencoba menyelamatkan situasi. Tetapi Allah lebih sayang kepada Ustadz Rahmat Abdullah. Innalillahi wa innailaihi raaji'uun...Syaikhut Tarbiyah itu meninggalkan kita dengan senyum yang amat tulus...hujan air mata dari seluruh pelosok tempat mengiringi kepulangan beliau.

Copyright © 2008 Sang Murabbi

Selasa, 29 Juli 2008

BANGKITLAH NEGERIKU, HARAPAN ITU MASIH ADA

Tatap tegaklah masa depan
Tersenyum lagu kehidupan
Dengan cinta dan sejuta asa
Bersama membangun Indonesia

Pegang teguhlah kebenaran
Buang jauh nafsu angkara
Berkorban dengan jiwa dan raga
untuk tegaknya keadilan

Bangkitlah negeriku
Harapan itu masih ada
Berjuanglah bangsaku
Jalan itu masih terbentang

S’lama matahari bersinar
S’lama kita terus berjuang
S’lama kita satu berpadu
Jayalah negeriku jayalah …

Munsyid/Nasyid: Shoutul Harokah



Gerakan Bangkit Negeriku! Harapan Itu Masih Ada

Senin, 26 Mei 2008

Basel II

Basel II adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel. Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional yang dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi bank.

Pendukung Basel II percaya bahwa standar internasional seperti ini dapat membantu melindungi sistem keuangan internasional terhadap masalah yang mungkin timbul sewaktu runtuhnya bank-bank utama atau serangkaian bank. Dalam praktiknya, Basel II berupaya mencapai hal ini dengan menyiapkan persyaratan manajemen risiko dan modal yang ketat yang dirancang untuk meyakinkan bahwa suatu bank memiliki cadangan modal yang cukup untuk risiko yang dihadapinya karena praktik pemberian kredit dan investasi yang dilakukannya. Secara umum, aturan-aturan ini menegaskan bahwa semakin besar risiko yang dihadapi bank, semakin besar pula jumlah modal yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi pada umumnya.

Tiga pilar

Basel II mengusung konsep "tiga pilar" yaitu persyaratan modal minimum, tinjauan pengawasan, serta pengungkapan informasi. Basel I sebelumnya hanya memperhatikan sebagian dari masing-masing pilar ini. Misalnya, Basel I hanya memperhitungkan risiko kredit secara sederhana, mempertimbangkan sedikit risiko pasar, serta sama sekali tidak menangani risiko operasional.

I. Pilar pertama

Pilar pertama berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko pasar, serta risiko operasional. Jenis risiko lain tidak dianggap layak diperhitungkan pada tahap ini.

Capital elements yang digunakan pada Basel I disempurnakan pada Basel II, diantaranya dengan menambahkan tier 3 yaitu : Short-term subordinated debt covering market risk (hutang subordinat jangka pendek yang mengcover resiko pasar). Tier 3 capital ini dibatasi maksimum sebesar 250 % tier 1 yang dimaksudkan untuk mendukung resiko pasar. Elemen pada tier 2 dapat disubtitusikan kedalam tier 3 dengan batasan yang sama yaitu 250% tier 1. Meskipun demikian ada beberapa negara yang berpendapat untuk membatasi jumlah tier 2 dan tier 3 maksimal sama dengan 100% jumlah tier 1.

A . Resiko Kredit

Risiko kredit dapat dihitung dengan dua cara yang berbeda, yaitu pendekatan standar (standardized approach) yang dilakukan oleh penilai dari luar atau berdasarkan standar yang ada, dan Foundation IRB (internal rating-based). yaitu penilaian resiko yang bisa dilakukan oleh sistem penilaian resiko internal yang disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha dan profil risiko individual bank (internal model) sehingga lebih sophisticated.

i. Pendekatan Standar

Pada pendekatan standar dilakukan dengan pengukuran cumulative default rate (CDR) dengan melakukan komparasi antara penilaian yang dilakukan oleh institusi penilai kredit eksternal (External Credit Assessment Institution) dengan International Experience (disusun dari kombinasi agensi berpengalaman yang memiliki rating tinggi). Pembobotan tidak dilakukan secara sederhana seperti pada Basel I akan tetapi dilakukan dengan menggunakan pertimbangan ratting dari lembaga terkait. Sebagai contoh : pada Basel I, pembobotan resiko untuk klaim pada bank central atau pemerintah pusat untuk mata uang yang sama atau pada negara anggota OECD adalah 0%. Pada Basel II aturan ini dijabarkan kembali dengan memperhatikan ratting dari negara atau bank central tersebut sebagai berikut :

Credit

Assessment

AAA to

AA-

A+ to A-

BBB+ to

BBB-

BB+ to B-

Below B-

Unrated

Risk Weight

0 %

20 %

50%

100%

150%

100%

Demikian juga untuk klaim pada institusi lainya, masing – masing ada ratingnya sendiri-sendiri sesuai penilaian kredit dari pihak eksternal. Terlihat bahwa pada Basel II ini pembobotan tidak terbatas pada 5 katagori seperti pada Basel I tapi bahkan ada katagori yang pembobotanya lebih dari 100 % seperti 150% tersebut.

ii. Internal Ratting Based

Internal Ratting Based yaitu penilaian resiko yang bisa dilakukan oleh sistem penilaian resiko internal yang disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha dan profil risiko individual bank (internal model) sehingga lebih sophisticated. Penghitungan rating resikonya lebih komplek dengan melibatkan item-item khusus yang ada pada internal bank tersebut.

B. Resiko Operasional

Resiko operasional adalah resiko kerugian yang disebabkan ketidakcukupan atau kesalahan proses internal, manusia, sistem atau dari events eksternal. Definisi ini mencakup legal risk, dan tidak mencakup strategic dan reputational risk. Ada tiga pendekatan dalam penghitungan resiko operasional yaitu pendekatan dasar (basic indicator approach, BIA), pendekatan standar (standardized approach, STA), serta advanced measurement approach (AMA). Pemilihan penghitungan resiko ini didasarkan pada karakteristik resiko dari masing-masing bank.

i. Pendekatan dasar (BIA)

Pada pengukuran dengan pendekatan dasar (BIA), besarnya resiko dihitung sebagai : KBIA = [ S (GIt-n x a)]/n×

Dengan

KBIA : Kapital resiko dengan pendekatan dasar

GI : Pendapatan kotor tahunan, jika positif, lebih dari tiga tahun sebelumnya.

a : 15 % ditetapkan oleh komite berdasarkan masing-masing industri.

N : Jumlah tahun, lebih dari tiga tahun sebelumnya yang memiliki GI positif.

ii. Standardised Approach (SA)

Pada pengukuran dengan Standardised Approach (SA), aktifitas bank dibagi dalam delapan line bisnis: corporate finance, trading & sales, retail banking, commercial banking, payment & settlement, agency services, asset management, and retail brokerage. SA dirumuskan sebagai berikut :

KTSA ={Syears 1-3 Max [ S (GI1-8 x β1-8),0]}/3

dimana:

KTSA = Capital charge under the Standardised Approach

GI1-8 = Pendapatan kotor tahunan yang dedifinisikan pada pendekatan BIS untuk masing-masing kedelapan line bisnis.

β1-8 = Persentase tetap, ditetapkan oleh komite, terkait dengan level kebutuhan modal pada tingkat pendapatan kotor untuk masing-masing kedelapan line bisnis. Detil nilai beta adalah sebagai berikut:

Corporate finance (β1)

18 %

Trading and sales (β2)

18%

Retail banking (β3)

12%

Commercial banking ((β4)

15%

Payment and settlement (β5)

18%

Agency services (β6)

15%

Asset management (β7)

12%

Retail brokerage (β8)

12%

iii. Pendekatan AMA

Pendekatan AMA merupakan pendekatan perhitungan yang dilakukan oleh sistem internal yang meliputi pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Penerapan pendekatan AMA memerlukan persayaratan-persyaratan khusus pada manajemen bank tersebut, terutama adalah kualifikasi sistem penghitungan resiko internal. Disamping itu pada penerapan AMA diperlukan pengawasan dari audit eksternal.

C. Resiko Pasar

Resiko Pasar, didefinisikan sebagai resiko kerugian didalam atau pada posisi off balance sheet yang disebabkan oleh pergerakan harga pasar. Subjek dari resiko ini adalah resiko yang berkaitan dengan tingkat suku bunga pada instrumen yang diperdagangkan dan resiko tingkat nilai tukar mata uang asing. Pendekatan yang digunakan untuk perhitungan risiko pasar adalah pendekatan VaR (value at risk). Penghitungan resiko pasar secara spesifik tergantung pula pada kualifikasi yang dikeluarkan oleh External Credit Assesment (ECA), katagorinya adalah sebagi berikut :

Categories

External credit

assessment

Specific risk capital charge

Government

AAA to AA-

0%

A+ to BBB-

0.25% (residual term to final maturity 6 months or less)

1.00% (residual term to final maturity greater than 6 and up to and including 24 months)

1.60% (residual term to final maturity exceeding 24 months)

BB+ to B-

8.00%

Below B-

12.00%

Unrated

8.00%

Qualifying

0.25% (residual term to final maturity 6 months or less)

1.00% (residual term to final maturity greater than 6 and up to and including 24 months)

1.60% (residual term to final maturity exceeding 24 months)

II. Pilar kedua

Pilar kedua menangani tanggapan pengawasan terhadap pilar pertama yang memberikan perkakas lanjut bagi pengawas. Pilar ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lain yang mungkin dihadapi bank, seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas, serta risiko hukum, yang digabungkan menjadi risiko residu.

Ada empat prinsip kunci dalam review pengawasan bank, yaitu :

1. Bank perlu memiliki proses penilaian terhadap kecukupan modal secara keseluruhan dalam hubungannya dengan profil resikonya dan strategi untuk mengelola level kapitalnya.

2. Supervisor perlu melakukan review dan mengevaluasi penilaian dan strategi kecukupan modal internal bank, sebagaimana kemampuanya untuk memonitor dan meyakinkan kemampuanya memenuhi aturan rasio kapital. Supervisor dapat melakukan tindakan penyesuaian jika mereka tidak puas terhadap hasil dari proses ini.

3. Supervisor perlu meminta bank untuk beroperasi diatas batas minimum aturan rasio modal dan perlu memiliki kemampuan untuk meminta bank untuk menahan modal nya melebihi minimum.

4. Supervisor perlu melakukan intervensi pada tahap awal untuk mencegah turunnya rasi kecukupan modal kebawah level minimum untuk mendukung karakteristik resiko bank tertentu dan perlu melakukan tindakan remedial yang cepat jika modal tidak di kelola atau dirubah.

Pada proses review pengawasan bank ada beberapa hal spesifik yang perlu diperhatikan yang meliputi interest rate pada buku bank, resiko kredit, resiko operasional dan resiko pasar.

III. Pilar ketiga

Pilar ketiga menekankan pada disiplin pasar dalam menerapkan pilar I dan Pilar II. Pada pilar ketiga ini Bank diharapkan meningkatkan transparansinya sehingga mampu memberikan gambaran yang lebih baik bagi pasar mengenai posisi risiko menyeluruh bank dan untuk memberikan kesempatan bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan harga dan menangani risiko tersebut dengan sepantasnya.

Keterbukaan yang dimaksud dalam pilar ketiga meliputi transparansi kapital, transparansi resiko kredit, transparansi resiko operasional dan transparansi resiko pasar. Transparansi tersebut meliputi transparansi pada aspek kualitatif maupun kuantitatif.