Informasi Penting

Senin, 26 Mei 2008

Basel II

Basel II adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel. Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional yang dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi bank.

Pendukung Basel II percaya bahwa standar internasional seperti ini dapat membantu melindungi sistem keuangan internasional terhadap masalah yang mungkin timbul sewaktu runtuhnya bank-bank utama atau serangkaian bank. Dalam praktiknya, Basel II berupaya mencapai hal ini dengan menyiapkan persyaratan manajemen risiko dan modal yang ketat yang dirancang untuk meyakinkan bahwa suatu bank memiliki cadangan modal yang cukup untuk risiko yang dihadapinya karena praktik pemberian kredit dan investasi yang dilakukannya. Secara umum, aturan-aturan ini menegaskan bahwa semakin besar risiko yang dihadapi bank, semakin besar pula jumlah modal yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi pada umumnya.

Tiga pilar

Basel II mengusung konsep "tiga pilar" yaitu persyaratan modal minimum, tinjauan pengawasan, serta pengungkapan informasi. Basel I sebelumnya hanya memperhatikan sebagian dari masing-masing pilar ini. Misalnya, Basel I hanya memperhitungkan risiko kredit secara sederhana, mempertimbangkan sedikit risiko pasar, serta sama sekali tidak menangani risiko operasional.

I. Pilar pertama

Pilar pertama berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko pasar, serta risiko operasional. Jenis risiko lain tidak dianggap layak diperhitungkan pada tahap ini.

Capital elements yang digunakan pada Basel I disempurnakan pada Basel II, diantaranya dengan menambahkan tier 3 yaitu : Short-term subordinated debt covering market risk (hutang subordinat jangka pendek yang mengcover resiko pasar). Tier 3 capital ini dibatasi maksimum sebesar 250 % tier 1 yang dimaksudkan untuk mendukung resiko pasar. Elemen pada tier 2 dapat disubtitusikan kedalam tier 3 dengan batasan yang sama yaitu 250% tier 1. Meskipun demikian ada beberapa negara yang berpendapat untuk membatasi jumlah tier 2 dan tier 3 maksimal sama dengan 100% jumlah tier 1.

A . Resiko Kredit

Risiko kredit dapat dihitung dengan dua cara yang berbeda, yaitu pendekatan standar (standardized approach) yang dilakukan oleh penilai dari luar atau berdasarkan standar yang ada, dan Foundation IRB (internal rating-based). yaitu penilaian resiko yang bisa dilakukan oleh sistem penilaian resiko internal yang disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha dan profil risiko individual bank (internal model) sehingga lebih sophisticated.

i. Pendekatan Standar

Pada pendekatan standar dilakukan dengan pengukuran cumulative default rate (CDR) dengan melakukan komparasi antara penilaian yang dilakukan oleh institusi penilai kredit eksternal (External Credit Assessment Institution) dengan International Experience (disusun dari kombinasi agensi berpengalaman yang memiliki rating tinggi). Pembobotan tidak dilakukan secara sederhana seperti pada Basel I akan tetapi dilakukan dengan menggunakan pertimbangan ratting dari lembaga terkait. Sebagai contoh : pada Basel I, pembobotan resiko untuk klaim pada bank central atau pemerintah pusat untuk mata uang yang sama atau pada negara anggota OECD adalah 0%. Pada Basel II aturan ini dijabarkan kembali dengan memperhatikan ratting dari negara atau bank central tersebut sebagai berikut :

Credit

Assessment

AAA to

AA-

A+ to A-

BBB+ to

BBB-

BB+ to B-

Below B-

Unrated

Risk Weight

0 %

20 %

50%

100%

150%

100%

Demikian juga untuk klaim pada institusi lainya, masing – masing ada ratingnya sendiri-sendiri sesuai penilaian kredit dari pihak eksternal. Terlihat bahwa pada Basel II ini pembobotan tidak terbatas pada 5 katagori seperti pada Basel I tapi bahkan ada katagori yang pembobotanya lebih dari 100 % seperti 150% tersebut.

ii. Internal Ratting Based

Internal Ratting Based yaitu penilaian resiko yang bisa dilakukan oleh sistem penilaian resiko internal yang disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha dan profil risiko individual bank (internal model) sehingga lebih sophisticated. Penghitungan rating resikonya lebih komplek dengan melibatkan item-item khusus yang ada pada internal bank tersebut.

B. Resiko Operasional

Resiko operasional adalah resiko kerugian yang disebabkan ketidakcukupan atau kesalahan proses internal, manusia, sistem atau dari events eksternal. Definisi ini mencakup legal risk, dan tidak mencakup strategic dan reputational risk. Ada tiga pendekatan dalam penghitungan resiko operasional yaitu pendekatan dasar (basic indicator approach, BIA), pendekatan standar (standardized approach, STA), serta advanced measurement approach (AMA). Pemilihan penghitungan resiko ini didasarkan pada karakteristik resiko dari masing-masing bank.

i. Pendekatan dasar (BIA)

Pada pengukuran dengan pendekatan dasar (BIA), besarnya resiko dihitung sebagai : KBIA = [ S (GIt-n x a)]/n×

Dengan

KBIA : Kapital resiko dengan pendekatan dasar

GI : Pendapatan kotor tahunan, jika positif, lebih dari tiga tahun sebelumnya.

a : 15 % ditetapkan oleh komite berdasarkan masing-masing industri.

N : Jumlah tahun, lebih dari tiga tahun sebelumnya yang memiliki GI positif.

ii. Standardised Approach (SA)

Pada pengukuran dengan Standardised Approach (SA), aktifitas bank dibagi dalam delapan line bisnis: corporate finance, trading & sales, retail banking, commercial banking, payment & settlement, agency services, asset management, and retail brokerage. SA dirumuskan sebagai berikut :

KTSA ={Syears 1-3 Max [ S (GI1-8 x β1-8),0]}/3

dimana:

KTSA = Capital charge under the Standardised Approach

GI1-8 = Pendapatan kotor tahunan yang dedifinisikan pada pendekatan BIS untuk masing-masing kedelapan line bisnis.

β1-8 = Persentase tetap, ditetapkan oleh komite, terkait dengan level kebutuhan modal pada tingkat pendapatan kotor untuk masing-masing kedelapan line bisnis. Detil nilai beta adalah sebagai berikut:

Corporate finance (β1)

18 %

Trading and sales (β2)

18%

Retail banking (β3)

12%

Commercial banking ((β4)

15%

Payment and settlement (β5)

18%

Agency services (β6)

15%

Asset management (β7)

12%

Retail brokerage (β8)

12%

iii. Pendekatan AMA

Pendekatan AMA merupakan pendekatan perhitungan yang dilakukan oleh sistem internal yang meliputi pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Penerapan pendekatan AMA memerlukan persayaratan-persyaratan khusus pada manajemen bank tersebut, terutama adalah kualifikasi sistem penghitungan resiko internal. Disamping itu pada penerapan AMA diperlukan pengawasan dari audit eksternal.

C. Resiko Pasar

Resiko Pasar, didefinisikan sebagai resiko kerugian didalam atau pada posisi off balance sheet yang disebabkan oleh pergerakan harga pasar. Subjek dari resiko ini adalah resiko yang berkaitan dengan tingkat suku bunga pada instrumen yang diperdagangkan dan resiko tingkat nilai tukar mata uang asing. Pendekatan yang digunakan untuk perhitungan risiko pasar adalah pendekatan VaR (value at risk). Penghitungan resiko pasar secara spesifik tergantung pula pada kualifikasi yang dikeluarkan oleh External Credit Assesment (ECA), katagorinya adalah sebagi berikut :

Categories

External credit

assessment

Specific risk capital charge

Government

AAA to AA-

0%

A+ to BBB-

0.25% (residual term to final maturity 6 months or less)

1.00% (residual term to final maturity greater than 6 and up to and including 24 months)

1.60% (residual term to final maturity exceeding 24 months)

BB+ to B-

8.00%

Below B-

12.00%

Unrated

8.00%

Qualifying

0.25% (residual term to final maturity 6 months or less)

1.00% (residual term to final maturity greater than 6 and up to and including 24 months)

1.60% (residual term to final maturity exceeding 24 months)

II. Pilar kedua

Pilar kedua menangani tanggapan pengawasan terhadap pilar pertama yang memberikan perkakas lanjut bagi pengawas. Pilar ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lain yang mungkin dihadapi bank, seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas, serta risiko hukum, yang digabungkan menjadi risiko residu.

Ada empat prinsip kunci dalam review pengawasan bank, yaitu :

1. Bank perlu memiliki proses penilaian terhadap kecukupan modal secara keseluruhan dalam hubungannya dengan profil resikonya dan strategi untuk mengelola level kapitalnya.

2. Supervisor perlu melakukan review dan mengevaluasi penilaian dan strategi kecukupan modal internal bank, sebagaimana kemampuanya untuk memonitor dan meyakinkan kemampuanya memenuhi aturan rasio kapital. Supervisor dapat melakukan tindakan penyesuaian jika mereka tidak puas terhadap hasil dari proses ini.

3. Supervisor perlu meminta bank untuk beroperasi diatas batas minimum aturan rasio modal dan perlu memiliki kemampuan untuk meminta bank untuk menahan modal nya melebihi minimum.

4. Supervisor perlu melakukan intervensi pada tahap awal untuk mencegah turunnya rasi kecukupan modal kebawah level minimum untuk mendukung karakteristik resiko bank tertentu dan perlu melakukan tindakan remedial yang cepat jika modal tidak di kelola atau dirubah.

Pada proses review pengawasan bank ada beberapa hal spesifik yang perlu diperhatikan yang meliputi interest rate pada buku bank, resiko kredit, resiko operasional dan resiko pasar.

III. Pilar ketiga

Pilar ketiga menekankan pada disiplin pasar dalam menerapkan pilar I dan Pilar II. Pada pilar ketiga ini Bank diharapkan meningkatkan transparansinya sehingga mampu memberikan gambaran yang lebih baik bagi pasar mengenai posisi risiko menyeluruh bank dan untuk memberikan kesempatan bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan harga dan menangani risiko tersebut dengan sepantasnya.

Keterbukaan yang dimaksud dalam pilar ketiga meliputi transparansi kapital, transparansi resiko kredit, transparansi resiko operasional dan transparansi resiko pasar. Transparansi tersebut meliputi transparansi pada aspek kualitatif maupun kuantitatif.

Sabtu, 24 Mei 2008

Basel I

Basel I, adalah kerangka kerja yang dikeluarkan oleh komite Basel pada tahun 1988. Ada dua tujuan utama dikeluarkanya kerangka kerja Basel I tersebut, yaitu : Pertama untuk memperkuat, memperjelas, dan meningkatkan stabilitas system Bank International. Kedua, dengan kerangka kerja tersebut diharapkan lebih adil (fair), lebih konsiten dilaksanakan pada negara-negara yang berbeda, dengan harapan dapat memperkecil perbedaan perbedaan sumber daya dan perbedaan daya saing diantara bank-bank international tersebut.

Basel I terdiri dari tiga kerangka dasar yaitu unsur-unsur modal, sistem pembobotan resiko dan target standar rasio :

I. Unsur Modal (Capital elements)

Unsur modal pada Basel I dibagi menjadi dua tier.

Tier 1 (a) Paid-up share capital/common stock yaitu saham.

(b) Disclosed reserves (Cadangan modal yang diumumkan, seperti laba ditahan, saham premium,dll )

Tier 2 (a) Undisclosed reserves (cadangan modal yang tidak diumumkan)

(b) Asset revaluation reserves (penilaian kembali asset yang dicadangkan)

(c) General provisions/general loan-loss reserves (Provisi umum)

(d) Hybrid (debt/equity) capital instruments (Instrumen modal yang memiliki karakteristik sebagai debt tetapi juga sebagai equity.

(e) Subordinated debt

Penjumlahan dari elemen tier 1 dan tier 2 dapat dipilih apakah masuk kedalam capital base atau tidak , tergantung pada batasan berikut:

Limits and restrictions (Batasan)

(i) Total tier 2 (elemen supplementary) dibatasi maximum 100% dari total tier 1;

(ii) Subordinated term debt dibatasi maximum 50% dari elemen tier 1;

(iii) Pada saat general provisions/general loan-loss reserves meliputi sejumlah penilaian yang lebih rendah dari asset tetapi tidak diindikasikan sebagai kerugian saat ini dalam neraca, Jumlah dari provisions atau reserves dibatasi maximum 1.25 % points;

(iv) Asset revaluation reserves yang diambil dari keuntungan tersembunyi akan didiskon 55 %.

Pengurangan dari Capital Base (Deductions from the capital base)

* Dari tier 1: Goodwill

* Dari total capital: (i) Investasi dalam bank yang tidak dikonsolidasi dan keuangan pada anak perusahaan.

(ii) Investasi pada capital bank lain dan institusi finansial lainya.

II. Pembobotan Resiko

Pembobotan resiko dilakukan dalam bentuk yang sederhana dan memungkinkan, hanya terdiri dari 5 katagori pembobotan yaitu : 0, 10, 20, 50 dan 100%.

Pembobotan Resiko berdasarkan katagori pada on balance sheet asset

0%

· Kas

· Klaim pada pemerintah pusat dan bank sentral yang dicairkan dan dibeli dalam mata uang yang sama.

· Klaim lain pada pemerintah pusat dan bank central anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development)

· Klaim yang senilai kas pada surat berharga pemerintah pusat OECD atau dijamin oleh pemerintah pusat negara anggota OECD.

0, 10, 20 atau 50 % *

· Klaim pada sektor publik domestik selain bank sentral dan pinjaman yang dijamin oleh penjamin sekuritas.

20 %

· Klaim pada bank pembangunan multilateral (IBRD,IADB,AsDB,AfDB,EIB,EBRD) dan klaim yang di jamin oleh bank tersebut

· Klaim pada bank yang tergabung dalam OECD dan klaim yang dijamin oleh bank tersebut.

· Klaim pada bank gabungan pada negara diluar OECD dengan residual maturity sampai dengan satu tahun.

· Komponen kas dalam proses pengumpulan

50 %

· Pinjaman yang dijamin penuh oleh mortgage pada rumah tinggal yang ditinggali atau akan ditinggali oleh peminjam atau disewakan.

100 %

· Klaim pada sector privat

· Klaim pada bank di luar negara OECD dengan residual maturity lebih dari satu tahun

· Klaim pada pemerintah pusat diluar OECD kecuali jika ditarik dan dibayar pada mata uang yang sama.

· Klaim pada perusahaan komersial yang dimiliki sector public

· Pabrik, peralatan dan asset tetap lainya

· Real estate dan investasi lainnya

· Instrumen modal yang dikeluarkan oleh bank lain (kecuali dikurangkan dari modal

· Aset yang lain

* nilainya disesuaikan dengan pertimbangan nasionalnya.

III. Target standar ratio

Komite menetapkan bahwa target standar rasio modal pada resiko asset tertimbang dapat diset pada 8% ( dimana elemen modal utama akan lebih dari 4 %). Persetujuan Basel I menekankan pada standar minimum yang dibutuhkan oleh sebuah bank international yang aktif. Pemegang otoritas di negara-negara anggotanya bisa saja membuat standard yang lebih tinggi sesuai dengan kondisi negaranya masing-masing.

Senin, 12 Mei 2008

Basel Commite on Banking Supervision

Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision, BCBS) adalah suatu forum yang dibentuk oleh bank sentral dari negara-negara Group of Ten (G10) yaitu Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Swedia, Swiss, Britania Raya, Amerika Serikat pada tahun 1974. Saat ini keanggotaanya terdiri dari perwakilan senior dari otoritas pengawas perbankan dan bank sentral dari negara-negara G10 tersebut serta perwakilan dari Luxemburg, Spanyol dan Jepang. Lembaga ini bertemu secara reguler empat kali dalam setahun, biasanya di markas Bank Penyelesaian Internasional (Bank for International Settlements, BIS) di Basel, Swiss, tempat sekretariat permanen dari 13 anggotanya.

Komite Basel dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pedoman pengawasan dan meningkatkan kualitas pengawasan bank di seluruh dunia. Komite ini melakukan pertukaran informasi tentang kebijakan pengawasan nasional baik berupa pendekatan maupun teknik untuk mendapatkan pengertian yang umum. Kemudian komite merumuskan standar dan pedoman pengawasan umum dan merekomendasikan praktik terbaik dalam pengawasan perbankan (seperti Basel II) dengan harapan bahwa negara-negara anggotanya serta negara-negara lain akan mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi tersebut ke dalam sistem nasional masing-masing. Tujuan komite ini adalah untuk mendorong konvergensi menuju pendekatan dan standar bersama dalam sektor perbankan.

Mulai 1 Juli 2006 Komite Basel dipimpin oleh Nout Wellink, presiden dari De Nederlandsche Bank (Belanda) yang menggantikan pejabat sebelumnya, Jaime Caruana dari Banco de Espana (Spanyol).

Komite mendorong kontak dan kerjasama diantara anggotanya dan otoritas pengawas perbankan lainya. Kontak ini diperkuat dengan konfrensi internasional pengawasan perbankan : International Conference of Banking Supervisors (ICBS) yang dilaksanakan tiap dua tahun sekali.

Sub Komite

Komite terdiri dari empat sub-komite utama yaitu :

Sumber : Wikipedia dan www.bis.org