Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision, BCBS) adalah suatu forum yang dibentuk oleh bank sentral dari negara-negara Group of Ten (G10) yaitu Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Swedia, Swiss, Britania Raya, Amerika Serikat pada tahun 1974. Saat ini keanggotaanya terdiri dari perwakilan senior dari otoritas pengawas perbankan dan bank sentral dari negara-negara G10 tersebut serta perwakilan dari Luxemburg, Spanyol dan Jepang. Lembaga ini bertemu secara reguler empat kali dalam setahun, biasanya di markas Bank Penyelesaian Internasional (Bank for International Settlements, BIS) di Basel, Swiss, tempat sekretariat permanen dari 13 anggotanya.
Komite Basel dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pedoman pengawasan dan meningkatkan kualitas pengawasan bank di seluruh dunia. Komite ini melakukan pertukaran informasi tentang kebijakan pengawasan nasional baik berupa pendekatan maupun teknik untuk mendapatkan pengertian yang umum. Kemudian komite merumuskan standar dan pedoman pengawasan umum dan merekomendasikan praktik terbaik dalam pengawasan perbankan (seperti Basel II) dengan harapan bahwa negara-negara anggotanya serta negara-negara lain akan mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi tersebut ke dalam sistem nasional masing-masing. Tujuan komite ini adalah untuk mendorong konvergensi menuju pendekatan dan standar bersama dalam sektor perbankan.
Mulai 1 Juli 2006 Komite Basel dipimpin oleh Nout Wellink, presiden dari De Nederlandsche Bank (Belanda) yang menggantikan pejabat sebelumnya, Jaime Caruana dari Banco de Espana (Spanyol).
Komite mendorong kontak dan kerjasama diantara anggotanya dan otoritas pengawas perbankan lainya. Kontak ini diperkuat dengan konfrensi internasional pengawasan perbankan : International Conference of Banking Supervisors (ICBS) yang dilaksanakan tiap dua tahun sekali.
Sub Komite
Komite terdiri dari empat sub-komite utama yaitu :
- Kelompok Persetujuan Implementasi (The Accord Implementation Group)
- Kelompok Pembuat Kebijakan (The Policy Development Group)
- Gugus tugas Akuntansi (The Accounting Task Force)
- Kelompok Hubungan International (The International Liaison Group)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar