Informasi Penting

Sabtu, 24 Mei 2008

Basel I

Basel I, adalah kerangka kerja yang dikeluarkan oleh komite Basel pada tahun 1988. Ada dua tujuan utama dikeluarkanya kerangka kerja Basel I tersebut, yaitu : Pertama untuk memperkuat, memperjelas, dan meningkatkan stabilitas system Bank International. Kedua, dengan kerangka kerja tersebut diharapkan lebih adil (fair), lebih konsiten dilaksanakan pada negara-negara yang berbeda, dengan harapan dapat memperkecil perbedaan perbedaan sumber daya dan perbedaan daya saing diantara bank-bank international tersebut.

Basel I terdiri dari tiga kerangka dasar yaitu unsur-unsur modal, sistem pembobotan resiko dan target standar rasio :

I. Unsur Modal (Capital elements)

Unsur modal pada Basel I dibagi menjadi dua tier.

Tier 1 (a) Paid-up share capital/common stock yaitu saham.

(b) Disclosed reserves (Cadangan modal yang diumumkan, seperti laba ditahan, saham premium,dll )

Tier 2 (a) Undisclosed reserves (cadangan modal yang tidak diumumkan)

(b) Asset revaluation reserves (penilaian kembali asset yang dicadangkan)

(c) General provisions/general loan-loss reserves (Provisi umum)

(d) Hybrid (debt/equity) capital instruments (Instrumen modal yang memiliki karakteristik sebagai debt tetapi juga sebagai equity.

(e) Subordinated debt

Penjumlahan dari elemen tier 1 dan tier 2 dapat dipilih apakah masuk kedalam capital base atau tidak , tergantung pada batasan berikut:

Limits and restrictions (Batasan)

(i) Total tier 2 (elemen supplementary) dibatasi maximum 100% dari total tier 1;

(ii) Subordinated term debt dibatasi maximum 50% dari elemen tier 1;

(iii) Pada saat general provisions/general loan-loss reserves meliputi sejumlah penilaian yang lebih rendah dari asset tetapi tidak diindikasikan sebagai kerugian saat ini dalam neraca, Jumlah dari provisions atau reserves dibatasi maximum 1.25 % points;

(iv) Asset revaluation reserves yang diambil dari keuntungan tersembunyi akan didiskon 55 %.

Pengurangan dari Capital Base (Deductions from the capital base)

* Dari tier 1: Goodwill

* Dari total capital: (i) Investasi dalam bank yang tidak dikonsolidasi dan keuangan pada anak perusahaan.

(ii) Investasi pada capital bank lain dan institusi finansial lainya.

II. Pembobotan Resiko

Pembobotan resiko dilakukan dalam bentuk yang sederhana dan memungkinkan, hanya terdiri dari 5 katagori pembobotan yaitu : 0, 10, 20, 50 dan 100%.

Pembobotan Resiko berdasarkan katagori pada on balance sheet asset

0%

· Kas

· Klaim pada pemerintah pusat dan bank sentral yang dicairkan dan dibeli dalam mata uang yang sama.

· Klaim lain pada pemerintah pusat dan bank central anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development)

· Klaim yang senilai kas pada surat berharga pemerintah pusat OECD atau dijamin oleh pemerintah pusat negara anggota OECD.

0, 10, 20 atau 50 % *

· Klaim pada sektor publik domestik selain bank sentral dan pinjaman yang dijamin oleh penjamin sekuritas.

20 %

· Klaim pada bank pembangunan multilateral (IBRD,IADB,AsDB,AfDB,EIB,EBRD) dan klaim yang di jamin oleh bank tersebut

· Klaim pada bank yang tergabung dalam OECD dan klaim yang dijamin oleh bank tersebut.

· Klaim pada bank gabungan pada negara diluar OECD dengan residual maturity sampai dengan satu tahun.

· Komponen kas dalam proses pengumpulan

50 %

· Pinjaman yang dijamin penuh oleh mortgage pada rumah tinggal yang ditinggali atau akan ditinggali oleh peminjam atau disewakan.

100 %

· Klaim pada sector privat

· Klaim pada bank di luar negara OECD dengan residual maturity lebih dari satu tahun

· Klaim pada pemerintah pusat diluar OECD kecuali jika ditarik dan dibayar pada mata uang yang sama.

· Klaim pada perusahaan komersial yang dimiliki sector public

· Pabrik, peralatan dan asset tetap lainya

· Real estate dan investasi lainnya

· Instrumen modal yang dikeluarkan oleh bank lain (kecuali dikurangkan dari modal

· Aset yang lain

* nilainya disesuaikan dengan pertimbangan nasionalnya.

III. Target standar ratio

Komite menetapkan bahwa target standar rasio modal pada resiko asset tertimbang dapat diset pada 8% ( dimana elemen modal utama akan lebih dari 4 %). Persetujuan Basel I menekankan pada standar minimum yang dibutuhkan oleh sebuah bank international yang aktif. Pemegang otoritas di negara-negara anggotanya bisa saja membuat standard yang lebih tinggi sesuai dengan kondisi negaranya masing-masing.

Tidak ada komentar: